
21 Remaja Jadi Korban Kejahatan Seksual di Jepara, Pelaku Ditangkap
Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat di Jepara, Jawa Tengah. Sebanyak 21 remaja perempuan dilaporkan menjadi korban seorang predator seksual yang memanfaatkan media sosial untuk menjebak para korban. Pelaku yang kini telah diamankan pihak berwajib diketahui menyebarkan konten eksplisit yang melibatkan para korban di dunia maya.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi karena curiga dengan perilaku anaknya. Setelah penyelidikan dilakukan, terungkap bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak beberapa bulan lalu, menyasar remaja perempuan berusia antara 13 hingga 17 tahun. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura menjadi teman sebaya di media sosial, kemudian memaksa korban mengirimkan konten pribadi.
Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun menanti pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih aktif dalam memantau aktivitas daring anak-anak mereka. Pemerintah daerah dan lembaga terkait juga diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, serta meningkatkan edukasi mengenai bahaya kejahatan siber di kalangan remaja.