
Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Warga Heboh dan BPOM Turun Tangan
Surabaya – Warga Surabaya dihebohkan dengan temuan es krim yang diduga mengandung alkohol dan dijual bebas di salah satu pusat perbelanjaan ternama. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah seorang pengunjung membagikan pengalamannya merasakan sensasi ‘berbeda’ saat mengonsumsi es krim tersebut, yang kemudian memicu kecurigaan terhadap kandungan produknya.
Dalam video yang beredar, tampak label produk mencantumkan salah satu jenis perisa yang umum digunakan dalam industri kuliner luar negeri, namun jarang ditemukan di Indonesia. Hal ini memicu respons cepat dari masyarakat dan akhirnya menarik perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat.
Menurut keterangan awal dari BPOM, pihaknya telah mengambil sampel es krim tersebut untuk diuji di laboratorium. Jika terbukti mengandung alkohol dalam kadar melebihi batas yang diizinkan atau tanpa keterangan yang jelas, maka produk itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan pangan di Indonesia.
“Produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia wajib mencantumkan kandungan dan peringatan jika mengandung bahan-bahan khusus, termasuk alkohol,” ujar juru bicara BPOM wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, manajemen gerai es krim menyatakan bahwa produk mereka diimpor dan selama ini telah melewati prosedur bea cukai serta uji keamanan. Mereka menyebut akan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian merasa khawatir dan menganggap ini sebagai kelalaian dalam pengawasan, sementara yang lain meminta adanya edukasi lebih terhadap produk makanan impor yang dijual bebas di pasaran.
Kasus ini membuka kembali diskusi mengenai pentingnya transparansi kandungan makanan, terutama produk olahan dari luar negeri yang bisa saja tidak sesuai dengan norma konsumsi lokal, baik dari sisi kesehatan maupun keagamaan.