
Polisi Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh, Tiga Pelaku Diamankan
Aparat kepolisian kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Kali ini, Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 98 kilogram yang dilakukan di wilayah pesisir Aceh Timur. Operasi senyap ini berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pantai.
Penggerebekan dilakukan pada dini hari saat tiga orang tersangka tengah memindahkan barang haram dari sebuah kapal kecil ke dalam mobil. Para pelaku berinisial R, M, dan Z diketahui merupakan jaringan lama yang kerap memasok narkoba dari luar negeri melalui jalur laut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut diduga berasal dari wilayah perbatasan Thailand–Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Medan sebelum disebarkan ke wilayah lain di Pulau Jawa.
Dalam konferensi pers, Kepala Bareskrim menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras aparat dalam membatasi peredaran narkoba lintas provinsi. “Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat, karena peran informasi warga sangat krusial,” ujarnya.
Polisi kini masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Sementara ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pengungkapan ini kembali mengingatkan kita bahwa Aceh masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkoba. Diperlukan pengawasan lebih ketat serta peningkatan patroli laut agar jalur-jalur tikus tak lagi dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.